Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru 2013 Kemenag Jawa Timur

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru 2013 Kemenag Jawa Timur

Pada kesemptan yang baik ini Info Sertifikasi Guru akan berbagi informasi Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru 2013 Kemenag Jawa Timur, posting ini sebagai sebuha jawaban ketika ada pengunjung blog ini tentang "Sertifikasi Guru Kemenag". Semoga Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru 2013 Kemenag Jawa Timur dapat bermanfaat.

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru 2013 Kemenag Jawa Timur


Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru 2013 Kemenag Jawa Timur


Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru 2013 bagi guru RA/MI/MTs/MA di lingkungan Kemenag Jatim telah dibuka. Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Bagi guru yang belum terdaftar dalam sisa longlist 2012 administrasi yang harus dilampirkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota adalah sbb:
  • File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap (dikoordinir sesuai dengan Petunjuk Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012dengan mata pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;
  • Formulir A.1 yang telah diisi secara benar, lengkap, akurat, dan jelas sesuaiPedoman;
  • Copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru PNS pertama kali dan SK Pengangkatan sebagai guru PNS terakhir (bagi PNS);
  • Copy Surat Keputusan (SK) sebagai Guru Tetap Pertama kali dan SK sebagai Guru Tetap Terakhir (bagi Non-PNS);
  • Copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS
    yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai
    PNS);
  • Print out NUPTK resmi (Kankemenag wajib melakukan verifikasi tentang keabsahan NUPTK  agar guru yang curang dapat terverifikasi dengan benar);
  • Surat penugasan mengajar;
  • copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;
2. Bagi guru yang terdaftar dalam sisa longlist 2012 dan ada data yang perlu direvisi maka administrasi yang harus dilampirkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota adalah sbb:
  • File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap (dikoordinir sesuai dengan Petunjuk Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012dengan mata pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;;
  • Formulir A.2 yang telah diisi secara benar, lengkap, akurat, dan jelas sesuaiPedoman
  • Dokumen pendukung kebutuhan revisi. Misalnya, sebelumnya  Ahmad  tercatat  sebagai  guru  di  MTs.  Al-Bayan,  Bogor sekarang pindah menjadi guru di MA Al Qalam, Tangerang Selatan, maka  dokumen  yang  disertakan  Ahmad  cukup  foto  copy  Surat  Keputusan sebagai guru tetap di tempat yang baru.
3. Bagi guru yang terdaftar dalam sisa longlist 2012 dan datanya tetap maka administrasi yang harus dilampirkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota berupa File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap (dikoordinir sesuai dengan Petunjuk Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012dengan mata pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;
4. Waktu pendaftaran dan penyerahan administrasi ke Kantor Kementerian Agama Kab./Kota dilaksanakan sesuai dengan kabijakan masing-masing Kantor Kementerian Agama Kab./Kota dengan memperhatikan jadwal pengiriman data ke Kanwil Kamenterian Agama Prov. Jawa Timur;
Dokumen Terkait Pendaftaran Sertifikasi Guru RA/Madrasah
(1). Formulir A.1
(2). Formulir A.2
(3). Alur Pendaftaran
(4). Pedoman Pengisian Formulir
(5). Dok Usulan Dari RA/Madrasan
(6). Formulir untuk pendaftaran yang sudah diedit(A1 dan A2)

Sumber : http://tunas63.wordpress.com/2012/11/13/syarat-pendaftaran-sergu-2013-kemenag-jatim/
         dan http://mapenda-kemenag-sanggau.blogspot.com/2012/11/pembukaan-pendaftaran-calon-peserta.html
Keywords : Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru 2013 Kemenag Jawa Timur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar